SHALAT SUNNAH BILA DI MASJID

Mana yang kita kerjakan ; shalat tahyatul masjid ( wajib bila kita masuk mesjid) atau langsung shalat qabliyah (Ashar misal) apabila kita sampai di masjid waktunya sudah mendekati iqomat ??

Jika kita memasuki mesjid, maka sunnat hukumnya melaksanakan salat dua rakaat sebelum duduk yang biasa dinamakan shalat tahyatul mesjid. Shalat sunnat Tahyatul masjid dua rakaat di lakukan setiap memasuki mesjid berdasarkan Hadist riwayat Abu Qotadah bahwa rasullullahg SAW bersabda : Artinya " Jika salah seorang kalian masuk masjid , maka jaganlah duduk sebelum shalat dua rakaat" (HR Bukhari dan Muslim) 

Akan tetapi apabila masuk mesjid berbarengan dengan dikumandangkan Iqomat, maka tidak perlu shalat tahyatul mesjid. Alasanya sabda Nabi SAW yang artinya , " Jika Iqomat sudah dikumandangkan , maka tidak ada shlat lain selain shalat fardhu."(HR Muslim).

Makruh hukumnya shalat sunnah Tahyatul Mesjid apabila bersamaan denganm didirikanya shalat fardhu, atau ketika masuk masjidil Haram , sebelum melakukan thawaf, atau ketika khawatir ketinggalan shalat berjamaah, atau tidak dapat mengikuti satu rakaat shalat jumat.

Sehubungan dengan pertanyaan diatas , susedah adzan menjelang iqomah laksanakan shalat qobliyah ashar, boleh digabungkan niat shalat tahyatul mesjid juga menurut pendapat ulama , atau boleh diganti dengan bertasbih : SUBHANALLAH, WALHAMDULILAH WALAA ILAHAILLALAH WALLAHU AKBAR atau shalat sunnat boleh di qodho, walaupun sesudah shalat ashar, mau mehqodho shalat sunnat qobliyah ashar atau badiayh dzuhur di bolehkan. walaupun pada waktu yang dimakruhkan shalat ( misalnya sesudah shalat ashar atau sesudah salat shubuh)

Jika seorang tidak sempat melakukan shalat sunnat pada waktu yang sudah di tentukan , maka menurut  pendapat yang Azhar ( lebih di benarkan ) di sunnatkan untuk menqodhonya (Munghil Muhtajj VOl.I, hlm.224) sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : " Siapa saja yang meninggalkan salat sunnah, baik karena ketiduran maupun lupa maka lakukanlah shalat tersebut ketika ingat."
Rasullulah SAW sendiri pernah mengqodho sholat sunnah qobliyah Shubuh yang tidak sempat dilakukan karena ketiduran ketika dalam perjalanan sampai di suatu lembah. (HR Abu Daud dan sanandnya Shaihih)

Imam Ahmad memilih waktu untuk mengqodho salat qobliyah subuh pada waktu shalat dhuha  sebagaimana pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Akan tetapi ia menambahkan , "Jika langsung di qadha setelah shalat subuh juga tidak apa- apa." mengqodo salat - salat sunnat Rawatib setelah shalat Ashar hukumnya Boleh. Dalam Hadist Ummu Salamah  disebutkan bahwa Rasullulah SAW mengqodo solat tersebut sebelum sholat Azhar, namun dalam riwayat Aisyah disebutkan setelah shalat Azhar. mengikuti perbuatan Rasul hukumya lebih kuat daripada larangan Salat setelah azhar.

Dalam Kitab Kasyaful Qinaa 'disebutkan ' " semua salat sunnat rawatib boleh di qadha karena dianalogikan dengan slat sunnat qobliyah Subuh dan Azhar. Rasullulah SAW sendiri mengqadha  sebagian shalat - shalat tersebut, dan ini bisa dijadikan analogi untuk salat sunat yang lainya sebagaimana pendapat Ulama - ulama Syafiiyah (Zuhaili, al-Fiqhul Islam wa adillatul, Vol II, hlm 226)

0 komentar:

Posting Komentar

Follow Me

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Template by:
Free Blog Templates