Tampilkan postingan dengan label Ilmu Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Fiqih. Tampilkan semua postingan

ANAK AYAH - IBU TIRI BOLEH MENIKAH

Ada yang pernah bertanya masalah pernikahan. Seorang Laki - laki, Duda tersebut menikah dengan janda yang mempunyai anak perempuan. apakah boleh anak janda tersebut menikah dengan anak laki - laki dari suaminya tersebut ??

Masalah wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan diantaranya di atur Allah SWT di dalam Surah n - Nisa' ayat 22. Artinya: "dan janganlah kamu kawini wanita - wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau". Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan di benci Allah SWT dan seburuk buruknya jalan (yang ditempuh)" (An- Nisa:22)

WALAATANKIHUU MAA NAKAHA ABAA UKUM MINAN NI SAAI ; NAKAHA

maksud nya akad nikah , apabila ayah sudah menikah dengan seseorang perempuan (NISAA') maka perempuan tersebut tidak boleh dinikahi oleh anaknya setelah di cerai oleh ayahnya. Karena Istri dari ayahnya tersebut kedudukan hukumya adalah mahrom.Yang dikehendaki dengan mahrom menurut ayat tersebut di atas adalah istri ayahnya saja, adapun anak perempuan dari istri ayahnya tidak termasuk mahrom oleh anak laki - laki dari duda yang menikahi janda yang mempunyai anak perempuan tersebut.

Dari keterangan di atas maka boleh hukumnya anak laki - laki dari duda yang menikahi janda yang mempunyai anak perempuan tersebut menikah dengan anak perempuan dari istri ayahnya.

(Lihat Wahbah Zuhaly, al-Fiqhul Islam waadillatuhu, Vol.9,Hlm.6627)

SHALAT SUNNAH BILA DI MASJID

Mana yang kita kerjakan ; shalat tahyatul masjid ( wajib bila kita masuk mesjid) atau langsung shalat qabliyah (Ashar misal) apabila kita sampai di masjid waktunya sudah mendekati iqomat ??

Jika kita memasuki mesjid, maka sunnat hukumnya melaksanakan salat dua rakaat sebelum duduk yang biasa dinamakan shalat tahyatul mesjid. Shalat sunnat Tahyatul masjid dua rakaat di lakukan setiap memasuki mesjid berdasarkan Hadist riwayat Abu Qotadah bahwa rasullullahg SAW bersabda : Artinya " Jika salah seorang kalian masuk masjid , maka jaganlah duduk sebelum shalat dua rakaat" (HR Bukhari dan Muslim) 

Akan tetapi apabila masuk mesjid berbarengan dengan dikumandangkan Iqomat, maka tidak perlu shalat tahyatul mesjid. Alasanya sabda Nabi SAW yang artinya , " Jika Iqomat sudah dikumandangkan , maka tidak ada shlat lain selain shalat fardhu."(HR Muslim).

Makruh hukumnya shalat sunnah Tahyatul Mesjid apabila bersamaan denganm didirikanya shalat fardhu, atau ketika masuk masjidil Haram , sebelum melakukan thawaf, atau ketika khawatir ketinggalan shalat berjamaah, atau tidak dapat mengikuti satu rakaat shalat jumat.

Sehubungan dengan pertanyaan diatas , susedah adzan menjelang iqomah laksanakan shalat qobliyah ashar, boleh digabungkan niat shalat tahyatul mesjid juga menurut pendapat ulama , atau boleh diganti dengan bertasbih : SUBHANALLAH, WALHAMDULILAH WALAA ILAHAILLALAH WALLAHU AKBAR atau shalat sunnat boleh di qodho, walaupun sesudah shalat ashar, mau mehqodho shalat sunnat qobliyah ashar atau badiayh dzuhur di bolehkan. walaupun pada waktu yang dimakruhkan shalat ( misalnya sesudah shalat ashar atau sesudah salat shubuh)

Jika seorang tidak sempat melakukan shalat sunnat pada waktu yang sudah di tentukan , maka menurut  pendapat yang Azhar ( lebih di benarkan ) di sunnatkan untuk menqodhonya (Munghil Muhtajj VOl.I, hlm.224) sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : " Siapa saja yang meninggalkan salat sunnah, baik karena ketiduran maupun lupa maka lakukanlah shalat tersebut ketika ingat."
Rasullulah SAW sendiri pernah mengqodho sholat sunnah qobliyah Shubuh yang tidak sempat dilakukan karena ketiduran ketika dalam perjalanan sampai di suatu lembah. (HR Abu Daud dan sanandnya Shaihih)

Imam Ahmad memilih waktu untuk mengqodho salat qobliyah subuh pada waktu shalat dhuha  sebagaimana pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Akan tetapi ia menambahkan , "Jika langsung di qadha setelah shalat subuh juga tidak apa- apa." mengqodo salat - salat sunnat Rawatib setelah shalat Ashar hukumnya Boleh. Dalam Hadist Ummu Salamah  disebutkan bahwa Rasullulah SAW mengqodo solat tersebut sebelum sholat Azhar, namun dalam riwayat Aisyah disebutkan setelah shalat Azhar. mengikuti perbuatan Rasul hukumya lebih kuat daripada larangan Salat setelah azhar.

Dalam Kitab Kasyaful Qinaa 'disebutkan ' " semua salat sunnat rawatib boleh di qadha karena dianalogikan dengan slat sunnat qobliyah Subuh dan Azhar. Rasullulah SAW sendiri mengqadha  sebagian shalat - shalat tersebut, dan ini bisa dijadikan analogi untuk salat sunat yang lainya sebagaimana pendapat Ulama - ulama Syafiiyah (Zuhaili, al-Fiqhul Islam wa adillatul, Vol II, hlm 226)

DOA PADA SUJUD TERAKHIR SHALAT

Di dalam Shalat baik shalat fardhu maupun sunnat ; ada rukun shalat , sunnat mu'akadah atau ab'ad dan ada sunnat ha'idah. Berdoa di dalam sujud adalah termasuk Sunnat hai'dah yaitu ; Di sunnatkan juga sesudah bertasbih dalam sujud membaca doa :

 ALLAHUMA A'INNII 'ALAA ZIKRIKA WASYUKRIKA WA HUSNI 'IBADAATIKA

 Artinya : " Y Allah tolonglah aku agar selalu ingat dan bersyukur serta membaguskan ibadahku kepadamu".

ROBBI INNII ZOLAMTU NAFSII FAGH FIRLII

Artinya : " Ya Robb sesungguhnya aku zolim terhadap diriku sendiri, maka ampunilah aku".

Mazhab Syafi'i (Zuhaili al-Fiqhul  Islam wa adillatuhu,Vol.II. hlm. 869-897) merujuk pada hadist Muslim dan lainya : "Hamba Allah SWT itu paling dekat kepada Tuhanya ketika di sujud , maka perbanyaklah berdoa, maka akan diijabah doanya". (HR Ahmad, Muslim dan Abu Dawud) 

" Dari Abi Sai;id bahwasanya nabi Muhammad SAW bersabda Wahai Mu'adz, apabila meletakan mukamu di dalam sujud, maka ucapkanlah Doa ALLAHUMA A'INNI 'ALAA SYUKRIKA WA HUSNI 'IBAADATIKA " DAN BERKATA 'Ali ra: "Perkataan yang paling dicintai Allah AWT apabila hambanya yang sedang sujud berdoa , ROBBI INNII DZOLAMTU NAFSY FAGHFIRLII".
( HR Sa'id bin mansur dalam Sunannya)

Demikianlah Penjelasan singkat Fiqih tentang doa di dalam sujud di sunnatkan berdasarkan petunjuk Rasullulah.

Follow Me

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Template by:
Free Blog Templates