Tampilkan postingan dengan label Kajian Wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Wanita. Tampilkan semua postingan

Wanita Adalah Aurat

Mempelajari cara berpakaian kaum muslimah, pembicaraan kita tidak akan lepas dari masalah aurat. Sebab, di antara hikmah yang paling agung dari disyari’atkannya pakaian ialah untuk menutup aurat. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa, itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Alloh, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS. al-A’rof [7]: 26)

Apa Itu Aurat?
Aurat ialah celah dan cela pada sesuatu, atau setiap hal yang butuh ditutup, atau setiap apa yang dirasa memalukan apabila tampak, atau setiap apa yang ditutupi oleh manusia karena malu, atau ia juga berarti kemaluan itu sendiri. Aurat juga berarti saat yang kemungkinan besar akan ditampakkannya aurat itu sendiri, yaitu tiga waktu: sebelum sholat Shubuh, ketika pertengahan siang dan setelah Isya’ yang akhir. [1]

Wanita Itu Aurat
Sesuatu yang mungkin luput pemahamannya dari kaum muslimin, khususnya kaum  muslimah, ialah bahwa wanita itu aurat. Artinya, dia itu sendiri ialah aurat yang berarti harus ditutupi dan tidak ditampakkan, sebab tampaknya ia akan memalukannya. Di dalam sebuah hadits, Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya.”[2]
Berdasarkan makna aurat sebagaimana telah disebutkan di atas, hadits ini tidak mungkin akan dipahami bahwa maknanya wanita itu aib atau cela, atau wanita itu identik dengan kemaluan yang harus ditutup, namun hanya dipahami bahwa wanita itu adalah aurat yang apabila tampak akan memalukan dirinya. Ini yang sesuai dengan sifat asli wanita, yaitu pemalu. Dan ini adalah yang paling tepat tentang makna hadits di atas.
Al-Mubarokfuri di dalam Tuhfatul Ahwadzi (3/253) mengatakan: “Sabda beliau ‘wanita itu aurat’, berkata (penulis) Majma’il Bihar, ‘(beliau) menjadikan wanita itu sendiri adalah aurat sebab ia apabila tampak akan dirasa malu sebagaimana malu apabila aurat tampak.’ Dan Aurat itu ialah setiap apa yang dirasa malu apabila tampak. Ada yang mengatakan (artinya) ialah bahwa wanita itu memiliki aurat.
Sabda Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam, apabila ia keluar (dari rumahnya) maka setan selalu mengintainya, artinya menghias-hiasinya di pandangan mata kaum laki-laki. Ada yang mengatakan artinya setan selalu memandangnya untuk menyesatkannya dan menyesatkan (kaum laki-laki) dengannya.
Arti asal kata istisyrof ialah mengangkat pandangan mata untuk memperhatikan sesuatu dengan membuka tangan dan meletakkannya di atas kening. Sehingga makna hadits ini bahwa tampil dan tampaknya kaum wanita (di hadapan kaum laki-laki) itu (perbuatan yang ) jelek. Apabila ia keluar (dari rumahnya), pandangan mata akan tertuju padanya untuk menyesatkannya dengan kaum lainnya dan menyesatkan kaum lain dengannya agar kedua-duanya atau salah satunya terjatuh dalam fitnah (godaan syahwat). Atau bisa jadi yang dimaksud setan di sini ialah setan dari jenis manusia dari golongan pelaku dosa. Disebut setan sebab ada keserupaannya.” Sampai di sini perkataan al-Mubarokfuri Rohimallohu Ta’ala.

Bagian yang Termasuk Aurat
Dalam hadits di atas disebutkan oleh Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam bahwa secara umum wanita itu Aurat. Ini adalah hukum asalnya, bahwa menurut syari’at, wanita itu dari ujung rambutnya sampai ujung kakinya adalah aurat yang harus ditutupi, berdasarkan hadits Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan tidak dikeluarkan dari hukum asal ini bagian tubuh manapun dari seorang wanita yang boleh tampak kecuali harus dengan dalil dari syari’at yang jelas pula.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa wa Maqolat (9/332-333) mengatakan: “Maka wanita itu tidak boleh menjabat tangan laki-laki yang bukan mahromnya, dia tidak boleh menjabat tangan dokter laki-laki, direktur laki-laki, pasien atau orang sakit laki-laki dan selain mereka dari laki-laki yang bukan mahromnya. Tetapi dia (hanya boleh) berbicara dengan baik dan mengucapkan salam kepadanya tanpa menjabat tangan dan tanpa membuka (bagian tubuhnya). Dia menutup kepalanya, badannya, dan wajahnya meski dengan cadar, sebab wanita itu aurat dan fitnah (sesuatu yang menggoda). Alloh Azza wa Jalla berfirman:
…وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ …
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (QS. al-Ahzab [33]: 53)
Dan Dia Azza wa Jalla juga berfirman:
… وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ …
Dan janganlah metampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, …. (QS. an-Nur [24]: 31)
Sementara kepala dan wajah merupakan sebesar-besar perhiasan. Sehingga begitu jugalah apa yang ada pada kedua tangannya atau kedua kakinya berupa perhiasan (emas, perak atau yang semacamnya) juga pacar (pewarna tangan, kaki maupun kukunya), semuanya merupakan fitnah (penggoda) menurut dua ayat tersebut. Dan yang dimaksudkan ialah semuanya termasuk aurat. Maka yang wajib atas seorang wanita ialah menutupnya dan menjauhi sebab-sebab fitnah (godaan), dan termasuk sebab-sebab fitnah ialah berjabat tangan (dengan laki-laki bukan mahrom).” Sampai di sini perkataan Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rohimallohu Ta’ala.
Dari keterangan di atas, maka bagian tubuh wanita yang termasuk aurat adalah mulai dari kepalanya, termasuk rambut dan kedua telinganya, leher, badan, sepanjang kedua tangan, serta sepanjang kedua kakinya, seluruhnya termasuk aurat yang harus ditutupi dan tidak layak terlihat.[3]
Sampai-sampai suara seorang wanita pun bisa menjadi salah satu aurat yang tidak boleh diperdengarkan kepada laki-laki yang bukan mahromnya. Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdulloh al-Fauzan pernah ditanya (al-Muntaqo min Fatawa al-Fauzan 60/10): “Apakah suara seorang wanita termasuk aurat?”
Maka beliau Rohimallohu Ta’ala menjawab: “Ya, suara wanita termasuk aurat. Seorang wanita diperintahkan untuk menjauhi fitnah. Apabila mendengarkan suaranya mengakibatkan kaum laki-laki terfitnah (terpedaya) olehnya, maka dia harus melirihkannya. Oleh karenanya, dia tidak boleh mengangkat suaranya saat ber-talbiyah (dalam haji), dia hanya boleh secara lirih. Dan tatkala sholat (berjama’ah) di belakang kaum laki-laki pun ketika imam sedikit lupa dalam sholatnya, dia hanya disyari’atkan menepuk (paha) untuk mengingatkan (imam)nya. Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا نَابَكُمْ شَيْءٌ فِي صَلَاتِكُمْ فَلْتُسَبِّحِ الرِّجَالُ وَلْتُصَفِّقِ النِّسَاءُ
“Apabila ada sesuatu (yang mengganggumu) dalam sholatmu (sehingga membuatmu lupa) maka hendaknya kaum laki-laki bertasbih dan kaum wanitanya menepuk (paha).”[4]
Dan larangan ini lebih sangat bila disertai melembutkan dan memerdukan suaranya tatkala butuh berbicara dengan kaum laki-laki. Alloh Azza wa Jalla berfirman:
… فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا
Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS. al-Ahzab [33]: 32)
Imam Ibnu Katsir Rohimallohu Ta’ala mengatakan: “Maknanya, wanita itu berbicara kepada laki-laki asing (bukan mahromnya) dengan kata-kata tanpa dilemah-lembutkan, artinya wanita tidak boleh berbicara kepada laki-laki asing (bukan mahromnya) sebagaimana dia berbicara (dengan kelemah-lembutan suaranya) kepada suaminya.”
Apakah Auratnya Hanya Bagian Tubuh?
Telah dimaklumi bahwa seorang wanita tak lepas dari sesuatu yang dikenakannya berupa pakaian, termasuk perhiasan yang dikenakannya. Lalu apakah pakaian dan perhiasannya juga termasuk aurat yang harus ditutup atau tidak termasuk aurat?
Tentang hal ini Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
… وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ …
Dan janganlah mereka metampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah metampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, …. (QS. an-Nur [24]: 31)
Tentang firman Alloh Azza wa Jalla di atas, Ibnu Katsir Rohimallohu Ta’ala mengatakan: “Artinya, janganlah mereka metampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada laki-laki yang bukan mahromnya, kecuali apa yang tidak mungkin disembunyikan.”[5]
Dalam kelanjutan ayat tersebut Alloh Azza wa Jalla berfirman:
… وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ …
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. (QS. an-Nur [24]: 31)
Imam Ibnu Katsir Rohimallohu Ta’ala mengatakan: “Wanita jahiliyah apabila berjalan sedangkan di kakinya ada gelang kaki yang diam tak terdengar suaranya, maka ia menghentakkan kakinya ke tanah sehingga kaum laki-laki pun mendengar gemerincingnya. Lalu Alloh Azza wa Jalla melarang kaum wanita beriman (melakukan) semisal perbuatan ini. Demikian juga apabila ada perhiasan yang tertutup lalu ia bergerak-gerak supaya tampak yang tersembunyi tersebut, pun masuk dalam larangan ini berdasarkan ayat tersebut.”[6]
Jadi, ayat tersebut merupakan larangan dari Alloh Azza wa Jalla dari petampakan perhiasan yang dikenakan oleh seorang wanita. Maka dengan memahami makna aurat sebagaimana telah dijelaskan di awal tulisan ini, serta dengan memahami ayat di atas bahwa Alloh Azza wa Jalla memerintahkan kaum wanita agar tidak metampakkan perhiasannya, berarti perhiasan yang mereka kenakan termasuk aurat, sebab ia termasuk yang harus ditutupi sebagaimana aurat.[7] Wallohu a’lam.

Tau Gak Hukum Puasa Bagi Wanita Yang Belum Mandi Besar?

Tau Gak Hukum Puasa Bagi Wanita Yang Belum Mandi Besar
Sebagai seorang wanita sudah pasti tiap bulan akan kedatangan tamu tak diundang. Haid memang menjadi salah satu halangan yang datang tiap bulannya, sehingga ketika bulan ramadhan mau tidak mau puasa kita harus bolong akibat datang bulan. Sebagaimana telah diketahui, bagi perempuan yang sedang datang bulan tidak boleh melakukan sebuah ibadah sebelum mereka dianggap selesai hingga akhirnya melakukan bersuci 

Bagi mereka yang sudah selesai datang bulan maka hukumnya wajib untuk menyegerakan mandi besar. Lalu apa hukumnya jika seorang wanita melakukan puasa ketika sudah dalam kondisi selesai haid namun belum melaksanakan mandi besar. Banyak sekali pendapat mengatakan bahwa siapapun itu, baik laki-laki maupun perempuan tidak bisa melakukan ibadah seperti sholat dan puasa sebelum dalam keadaan bersuci (mandi besar).
Namun menurut pendapat para ulama wanita yang melakukan puasa meskipun belum mandi besar setelah haid maka puasanya dianggap syah. Tidak ada larangan baginya untuk tidak berpuasa. Namun ia wajib menjalankan ibadah puasa sama seperti yang dilakukan wanita lain yang tidak dalam kondisi datang bulan. Menjadi seorang wanita memang harus berhati-hati

 Kita harus bisa membedakan mana yang termasuk darah haid mana yang termasuk darah istikhadoh. Jika seorang wanita mengeluarkan darah haid maka ia dilarang untuk melakukan kegiatan ibadah namun sebaliknya ketika seorang wanita sedang mengeluarkan darah isthikhadoh maka ia tetap wajib menjalankan ibadah baik solat maupun puasa.
Mandi besar sebenarnya tak hanya dilakukan ketika setelah datang bulan saja. Bagi mereka yang usai melakukan jima’ sudah pasti diwajibkan untuk mandi besar. Allah menyukai hal-hal yang bersih, begitupula dengan tubuh manusia. Lantas ada sebuah kalimat yang mengatakan bahwa Kebersihan adalah sebagian dari Iman.
Bagi anda yang ingin senantiasa dicintai oleh Allah maka mulailah mencintai diri anda sendiri dengan selalu menjaga kebersihan tubuh, tempat tinggal dan lingkungan sekitar anda. Semoga sedikit ulasan yang kami berikan mengenai hukum seorang wanita yang melakukan puasa ketika belum mandi besar ini dapat bermanfaat bagi anda. Nantikan ulasan-ulasan berikutnya mengenai bulan Ramadhan yang penuh berkah dan keajaiban.

Fiqih Berhias bagi wanita muslimah

Jauhilah cara berhias yang dilarang oleh Islam.
Tidak diperbolehkan untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu:
Memotong rambut di atas pundak karena menyerupai laki-laki, kecuali dalam kondisi darurat.
“Aku terbebas dari wanita yang menggundul rambut kepalanya, berteriak dengan suara keras dan merobek-robek pakaiannya (ketika mendapat musibah).” (HR. Muslim)
Menyambung rambut.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung.” (HR. Bukhari Muslim)
Menghilangkan sebagian atau seluruh alis.
Tertera dalam Shahih Muslim bahwa Ibnu Mas’ud radhiyallau ‘anhu berkata, “Allah melaknat wanita yang mentato bagian-bagian dari tubuh dan wanita yang meminta untuk ditato, wanita yang mencukur seluruh atau sebagian alisnya dan wanita yang meminta untuk dicukur alisnya, dan wanita yang mengikir sela-sela gigi depannya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla.”
Mengikir sela-sela gigi, yaitu mengikir sela-sela gigi dengan alat kikir sehingga membentuk sedikit kerenggangan untuk tujuan mempercantik diri.
Mentatto bagian tubuhnya.
Menyemir rambut dengan warna hitam.
“Pada akhir zaman akan ada suatu kaum yang mewarnai (rambutnya) dengan warna hitam seperti dada burung merpati, mereka tidak akan mencium baunya surga.” (Shahih Jami’ush Shaghir no. 8153)
Berhati-hati dalam memilih cara berhias.
Sesungguhnya cara berhias sangatlah banyak dan beragam. Hendaknya seorang muslimah berhati-hati dalam memilih cara berhias, di antaranya adalah sebagai berikut:
Tidak boleh menyerupai laki-laki.
“Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat seorang wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Abu Daud)
Tidak boleh menyerupai orang kafir.
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Tidak boleh berbentuk permanen sehingga tidak hilang seumur hidup misalnya tatto dan tidak mengubah ciptaan Allah misalnya operasi plastik. Hal ini disebabkan termasuk hasutan setan sebagaimana diceritakan oleh Allah,
“Dan akan aku suruh mereka merubah ciptaan Allah dan mereka pun benar-benar melakukannya.” (Qs. An Nisa: 119)
Tidak berbahaya bagi tubuh.
Tidak menghalangi air untuk bersuci ke kulit atau rambut.
Tidak mengandung pemborosan atau membuang-buang uang.
Tidak membuang-buang waktu sehingga kewajiban lain terlalaikan.
Penggunaannya jangan sampai membuat wanita sombong, takabur, membanggakan diri dan tinggi hati di hadapan orang lain.
Wanita santun lebih baik daripada wanita pesolek.
Kita tahu banyak wanita yang berdandan secara berlebihan dan bepergian keluar rumah tanpa mengenal batas waktu dengan mengatasnamakan ‘Inilah rupa kemajuan dan modernitas’.
Sesungguhnya kemajuan dan modernitas bukanlah dengan menentang perintah dan larangan Allah. Ketahuilah Allah Maha Tahu apa yang baik dan buruk untuk hambaNya. Mengikuti kemajuan adalah mengambil hal-hal bermanfaat yang dapat memajukan umat dan membantu kita untuk hidup lebih baik. Dan kita harus memandangnya dari kaca mata kebenaran. Kita mengambil hal-hal yang sesuai tuntunan Islam dan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan Islam.
Jauhilah berhias yang dilarang oleh syari’at, wahai saudariku. Sungguh wanita yang keluar rumah dengan penampilan yang berlebihan sebenarnya dia melemparkan dirinya ke dalam api neraka. Sedangkan wanita yang menghiasi jiwanya dengan kesantunan dan berhias sesuai tuntunan Islam adalah wanita yang menempatkan dirinya pada tempat yang mulia.

Wanita Dalam Pandangan Islam

Wanita adalah sosok yang kerap kali menjadi perbincangan yang tiada habisnya. Sesuatu yang menyangkut wanita akan terus mendapat perhatian untuk dibicarakan. Bagi sebagian orang, wanita adalah masyarakat kelas dua. Ia tidak berhak untuk berpendapat bahkan mengurus dirinya sendiri. Semuanya diatur oleh laki-laki. Di satu sisi ada yang begitu memuja wanita. Hidup seakan mati tanpanya, segala yang dilakukannya adalah untuk wanita.
Disisi lain banyak para filosofis menganggap wanita sebagai biang keladi terjadinya berbagai bentuk bencana dan tindak kriminalitas di dunia. Negara hancur karena wanita. Seorang pangeran bahkan ada yang rela menanggalkan mahkotanya kerajaannya karena wanita. Pertikaian muncul akibat perebutan wanita. Bahkan muncul permasalahan dari kaum agama bahwa wanitalah yang menyebabkan Nabi Adam as. turun ke bumi. Wanita dianggap penyebab terjadinya dosa.


Secara umum ada dua kelompok manusia dalam memandang wanita, yaitu:
a. Kelompok yang berbaik sangka kepada wanita, Seorang pujangga pernah berkata:
 Kaum wanita itu bagaikan minyak kesturi…
 Yang diciptakan untuk kita…
 Setiap kita tentu merasa senang mencium aromanya…
 Seorang ibu ibarat sekolah…
 Apabila kamu siapkan dengan baik…

Berarti kamu menyiapkan satu bangsa yang harum namanya…
 …Dibalik keberhasilan setiap Pemimpin ada wanita…
b. Kelompok yang menjadi musuh wanita, Pujangga lain berkata:
Kaum wanita itu bagaikan syaithan…
Yang diciptakan untuk kita…
Kita berlindung kepada Allah…
Bila ada kerusakan di bumi ini lihat wanitanya…
Satu hal yang perlu direnungi bersama adalah baik kelompok yang memuja maupun yang membencinya terkadang melakukan tindakan eksploitasi terhadap keberadaan wanita. Seringkali wanita tidak menyadari bahwa apakah dirinya dieksploitasi (dimanfaatkan) atau dimuliakan. Oleh karena itulah setiap muslim perlu mengetahui bagaimana Islam memperlakukan wanita. Berdasarkan lembaran sejarah, kita mengetahui bagaimana wanita dapat memiliki dirinya sendiri dan menyadari keberadaannya tidak hanya sebagai saudara dari laki-laki namun yang terpenting adalah hamba Allah SWT yang sama-sama menyembah Allah SWT.
Islamlah yang membebaskan wanita dari anggapan buruk terhina memiliki anak perempuan. Kisah Umar bin Khatab menjelaskan bagaimana budaya Arab jahiliyah terhadap wanita, sehingga ia rela menguburkan anak perempuannya agar tidak mendapat malu. Pada saat itu wanita menjadi harta warisan bila ayahnya wafat. Islam pulalah yang mengajarkan kedua orang tua untuk merawat dan mendidik anak perempuannya bila keduanya ingin masuk syurga.

Dalam Islam, wanita bukanlah musuh atau lawan kaum laki-laki. Sebaliknya wanita adalah bagian dari laki-laki demikian pula laki-laki adalah bagian dari wanita, keduanya bersifat saling melengkapi. (QS. Ali Imran (3) : 195)

Dalam Islam tidak pernah dibayangkan adanya pengurangan hak wanita atau penzhaliman wanita demi kepentingan laki-laki karena Islam adalah syariat yang diturunkan untuk laki-laki dan perempuan. Akan tetapi ada beberapa pemikiran keliru tentang wanita yang menyelusup ke dalam benak sekelompok umat Islam sehingga mereka senantiasa memiliki persepsi negatif terhadap watak dan peran wanita. Salah satu contohnya adalah perlarangan wanita keluar rumah untuk menuntut ilmu dan mendalami agama dengan alasan ada orang tua dan suami yang yang berhak dan berkewajiban mendidik serta memberikan pelajaran. Akibatnya mereka menghambat wanita dari pancaran ilmu pengetahuan dan memaksanya hidup dalam kegelapan dan kebodohan.

1. Laki-laki dan wanita dari asal yang sama, QS. An Nisaa’ (4) : 1

2. Tanggung jawab kemanusiaan seorang wanita, QS. Ali Imran (3) : 195

3. Pembebasan wanita dari kezhaliman jahiliyah, QS. An Nahl (16) : 58-59

4. Pembebasan wanita dari pengharaman hal yang baik pada masa jahiliyah. Seringkali wanita diharamkan untuk memakan sesuatu atau memiliki sesuatu. Ketika Islam datang maka pengharaman itu digugurkan, sehingga wanita memperoleh hak yang sama mengenai hal ini, QS. Al An’aam (6) : 139

5. Pembebasan dari harta warisan dan dalam perkawinan, QS. An Nisaa’ (4) : 19

6. Pembebasan dari buruknya hubungan keluarga akibat perkawinan. Pada masa jahiliyah, wanita yang telah menikah dengan bapaknya dapat diturunkan kepada anak yang dilahirkannya sehingga akan menimbulkan kerancuan dan kehancuran dalam keluarga namun setelah Islam datang semua itu diharamkan, QS. An Nisaa’ (4) : 22-23

7. Penegasan tentang karakteristik wanita muslimah :
a. Wanita dan pria memiliki peran yang berbeda-beda sesuai dengan karakteristiknya masing-masing, QS. Al Lail (92) : 1-4
b. Menutup aurat

Bila kita mau merenungi dan mengambil hikmah dari perintah Allah kepada muslimah untuk menutup aurat pada dasarnya adalah menjaga dan melindungi wanita itu dari kemungkinan negatif dari pandangan manusia yang melihatnya serta menjaganya agar dapat aman beraktivitas, QS. An Nur (24) : 31

c. Mendapat balasan yang sama dengan laki-laki di akhirat, QS. Al Hadid (57) : 12

Referensi :
1. Kebebasan Wanita Jilid 1, DR. Yusuf Qordhowi dan Muhammad Al Ghazali
2. Jati Diri Wanita Muslimah, Musthofa Muhammad Thahhan

Dalilt Tentang Kewajiban Menutup Aurat Bagi Wanita

Assallammuaaalaikum Wr Wb

Sebagai Muslimah / kaum HAWA yang Beriman, perlu untuk kita diketahui bahwa kewajiban berpenampilan wajar(tidak berlebihan / sederhana) dan juga menutup aurat adalah WAJiB bagi mereka sudah baligh. Bahkan menurut saya, wanita walau pun dia tidak cantik tapi berkerudung (menutup aurat) ia akan tampak lebih cantik, dan tidak terlihat Kekurangannya, dan Ia akan Tampak berwibawa, terlihat seperti gambar diatas. apa itu betul ?
Aurat wanita yang wajib tertutup = seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan.
Berikut adalah dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadis Nabi s.a.w, tentang Aurat mari kita simak.

 Dalil-dalil AL-QUR'AN

 "Wahai Nabi, suruhlah isteri-isterimu dan anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan yang beriman, supaya melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar); cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai perempuan yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani." (Surah Al-Ahzab, ayat 59)

 "Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (daripada memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir daripadanya; dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya dengan tudung kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka melainkan kepada suami mereka, atau bapa mereka atau bapak mertua mereka atau anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang lelaki, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang perempuan, atau perempuan-perempuan Islam, atau hamba-hamba mereka, atau orang gaji dari orang-orang lelaki yang telah tua dan tidak berkeinginan kepada perempuan, atau kanak-kanak yang belum mengerti lagi tentang aurat perempuan; dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka; dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu berjaya." (Surah An-Nur, ayat 31)


Hadis-hadis NABI S.A.W.
“Sesungguhnya wanita itu adalah aurat, setiap kali mereka keluar, syeitan akan memperhatikannya.” (HR. Bazzar & At- Tirmizi)
Bahawa Asma’ bint Abi Bakr (kakaknya) bertemu Nabi s.a.w. dalam keadaan pakaiannya nipis sehingga nampak kulit badannya, lalu Nabi s.a.w. pun bersabda: “Wahai Asma’, seorang perempuan yang telah sampai haidh (baligh) tidak boleh dilihat (hendaklah bertutup) pada badannya melainkan ini dan ini” (sambil baginda menunjukkan ke arah wajah dan kedua pergelangan tangannya). (HR Abu-Dawud)
“Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama, apabila turunnya ayat (yang bermaksud) “…dan hendaklah mereka menutup belahan leher baju mereka dengan tudung kepala mereka…”,serta-merta mereka mengoyakkan apa sahaja kain (yang ada di sekeliling mereka) lalu bertudung dengannya.” (HR, Al-Bukhari)
Siksaan Neraka Wanita Yang Berpenampilan Menyimpang Dari Islam :
►Wanita yang memakan badannya sendiri adalah ia yang berhias untuk lelaki yang bukan muhrimnya dan suka mengumpat orang lain. ►Wanita yang akan memotong badannya sendiri dengan gunting neraka adalah ia memperkenalkan dirinya kepada orang yang kepada orang lain bersolek dan berhias supaya kecantikannya dilihat para laki-laki yang bukan muhrimnya.
Bagaimana Para Muslimah ? Apa Anda Mau Menyksa Diri Anda Sendiri? Dan juga bagi para Kaum Adam Supaya untuk Memperingatkan pada kaum Hawa .Intinya yang Bisa kita lakukan adalah Taat Turuti Perintah ALLOH SWT . Karena Sesungguhnya ALLOH itu tidak butuh Manusia, Tapi Manusialah Yang Butuh ALLOH SWT.
Udah itu saja yang bisa saya berikan Bagi Anda Semoga bermanfaat Baik bagi anda semua. Terima Kasih...smile
Wasallammuaaalaikum Wr Wb

Follow Me

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Template by:
Free Blog Templates