Tampilkan postingan dengan label Kajian Wanita Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Wanita Muslimah. Tampilkan semua postingan

Wanita Adalah Aurat

Mempelajari cara berpakaian kaum muslimah, pembicaraan kita tidak akan lepas dari masalah aurat. Sebab, di antara hikmah yang paling agung dari disyari’atkannya pakaian ialah untuk menutup aurat. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa, itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Alloh, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS. al-A’rof [7]: 26)

Apa Itu Aurat?
Aurat ialah celah dan cela pada sesuatu, atau setiap hal yang butuh ditutup, atau setiap apa yang dirasa memalukan apabila tampak, atau setiap apa yang ditutupi oleh manusia karena malu, atau ia juga berarti kemaluan itu sendiri. Aurat juga berarti saat yang kemungkinan besar akan ditampakkannya aurat itu sendiri, yaitu tiga waktu: sebelum sholat Shubuh, ketika pertengahan siang dan setelah Isya’ yang akhir. [1]

Wanita Itu Aurat
Sesuatu yang mungkin luput pemahamannya dari kaum muslimin, khususnya kaum  muslimah, ialah bahwa wanita itu aurat. Artinya, dia itu sendiri ialah aurat yang berarti harus ditutupi dan tidak ditampakkan, sebab tampaknya ia akan memalukannya. Di dalam sebuah hadits, Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya.”[2]
Berdasarkan makna aurat sebagaimana telah disebutkan di atas, hadits ini tidak mungkin akan dipahami bahwa maknanya wanita itu aib atau cela, atau wanita itu identik dengan kemaluan yang harus ditutup, namun hanya dipahami bahwa wanita itu adalah aurat yang apabila tampak akan memalukan dirinya. Ini yang sesuai dengan sifat asli wanita, yaitu pemalu. Dan ini adalah yang paling tepat tentang makna hadits di atas.
Al-Mubarokfuri di dalam Tuhfatul Ahwadzi (3/253) mengatakan: “Sabda beliau ‘wanita itu aurat’, berkata (penulis) Majma’il Bihar, ‘(beliau) menjadikan wanita itu sendiri adalah aurat sebab ia apabila tampak akan dirasa malu sebagaimana malu apabila aurat tampak.’ Dan Aurat itu ialah setiap apa yang dirasa malu apabila tampak. Ada yang mengatakan (artinya) ialah bahwa wanita itu memiliki aurat.
Sabda Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam, apabila ia keluar (dari rumahnya) maka setan selalu mengintainya, artinya menghias-hiasinya di pandangan mata kaum laki-laki. Ada yang mengatakan artinya setan selalu memandangnya untuk menyesatkannya dan menyesatkan (kaum laki-laki) dengannya.
Arti asal kata istisyrof ialah mengangkat pandangan mata untuk memperhatikan sesuatu dengan membuka tangan dan meletakkannya di atas kening. Sehingga makna hadits ini bahwa tampil dan tampaknya kaum wanita (di hadapan kaum laki-laki) itu (perbuatan yang ) jelek. Apabila ia keluar (dari rumahnya), pandangan mata akan tertuju padanya untuk menyesatkannya dengan kaum lainnya dan menyesatkan kaum lain dengannya agar kedua-duanya atau salah satunya terjatuh dalam fitnah (godaan syahwat). Atau bisa jadi yang dimaksud setan di sini ialah setan dari jenis manusia dari golongan pelaku dosa. Disebut setan sebab ada keserupaannya.” Sampai di sini perkataan al-Mubarokfuri Rohimallohu Ta’ala.

Bagian yang Termasuk Aurat
Dalam hadits di atas disebutkan oleh Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam bahwa secara umum wanita itu Aurat. Ini adalah hukum asalnya, bahwa menurut syari’at, wanita itu dari ujung rambutnya sampai ujung kakinya adalah aurat yang harus ditutupi, berdasarkan hadits Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan tidak dikeluarkan dari hukum asal ini bagian tubuh manapun dari seorang wanita yang boleh tampak kecuali harus dengan dalil dari syari’at yang jelas pula.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa wa Maqolat (9/332-333) mengatakan: “Maka wanita itu tidak boleh menjabat tangan laki-laki yang bukan mahromnya, dia tidak boleh menjabat tangan dokter laki-laki, direktur laki-laki, pasien atau orang sakit laki-laki dan selain mereka dari laki-laki yang bukan mahromnya. Tetapi dia (hanya boleh) berbicara dengan baik dan mengucapkan salam kepadanya tanpa menjabat tangan dan tanpa membuka (bagian tubuhnya). Dia menutup kepalanya, badannya, dan wajahnya meski dengan cadar, sebab wanita itu aurat dan fitnah (sesuatu yang menggoda). Alloh Azza wa Jalla berfirman:
…وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ …
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (QS. al-Ahzab [33]: 53)
Dan Dia Azza wa Jalla juga berfirman:
… وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ …
Dan janganlah metampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, …. (QS. an-Nur [24]: 31)
Sementara kepala dan wajah merupakan sebesar-besar perhiasan. Sehingga begitu jugalah apa yang ada pada kedua tangannya atau kedua kakinya berupa perhiasan (emas, perak atau yang semacamnya) juga pacar (pewarna tangan, kaki maupun kukunya), semuanya merupakan fitnah (penggoda) menurut dua ayat tersebut. Dan yang dimaksudkan ialah semuanya termasuk aurat. Maka yang wajib atas seorang wanita ialah menutupnya dan menjauhi sebab-sebab fitnah (godaan), dan termasuk sebab-sebab fitnah ialah berjabat tangan (dengan laki-laki bukan mahrom).” Sampai di sini perkataan Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rohimallohu Ta’ala.
Dari keterangan di atas, maka bagian tubuh wanita yang termasuk aurat adalah mulai dari kepalanya, termasuk rambut dan kedua telinganya, leher, badan, sepanjang kedua tangan, serta sepanjang kedua kakinya, seluruhnya termasuk aurat yang harus ditutupi dan tidak layak terlihat.[3]
Sampai-sampai suara seorang wanita pun bisa menjadi salah satu aurat yang tidak boleh diperdengarkan kepada laki-laki yang bukan mahromnya. Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdulloh al-Fauzan pernah ditanya (al-Muntaqo min Fatawa al-Fauzan 60/10): “Apakah suara seorang wanita termasuk aurat?”
Maka beliau Rohimallohu Ta’ala menjawab: “Ya, suara wanita termasuk aurat. Seorang wanita diperintahkan untuk menjauhi fitnah. Apabila mendengarkan suaranya mengakibatkan kaum laki-laki terfitnah (terpedaya) olehnya, maka dia harus melirihkannya. Oleh karenanya, dia tidak boleh mengangkat suaranya saat ber-talbiyah (dalam haji), dia hanya boleh secara lirih. Dan tatkala sholat (berjama’ah) di belakang kaum laki-laki pun ketika imam sedikit lupa dalam sholatnya, dia hanya disyari’atkan menepuk (paha) untuk mengingatkan (imam)nya. Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا نَابَكُمْ شَيْءٌ فِي صَلَاتِكُمْ فَلْتُسَبِّحِ الرِّجَالُ وَلْتُصَفِّقِ النِّسَاءُ
“Apabila ada sesuatu (yang mengganggumu) dalam sholatmu (sehingga membuatmu lupa) maka hendaknya kaum laki-laki bertasbih dan kaum wanitanya menepuk (paha).”[4]
Dan larangan ini lebih sangat bila disertai melembutkan dan memerdukan suaranya tatkala butuh berbicara dengan kaum laki-laki. Alloh Azza wa Jalla berfirman:
… فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا
Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS. al-Ahzab [33]: 32)
Imam Ibnu Katsir Rohimallohu Ta’ala mengatakan: “Maknanya, wanita itu berbicara kepada laki-laki asing (bukan mahromnya) dengan kata-kata tanpa dilemah-lembutkan, artinya wanita tidak boleh berbicara kepada laki-laki asing (bukan mahromnya) sebagaimana dia berbicara (dengan kelemah-lembutan suaranya) kepada suaminya.”
Apakah Auratnya Hanya Bagian Tubuh?
Telah dimaklumi bahwa seorang wanita tak lepas dari sesuatu yang dikenakannya berupa pakaian, termasuk perhiasan yang dikenakannya. Lalu apakah pakaian dan perhiasannya juga termasuk aurat yang harus ditutup atau tidak termasuk aurat?
Tentang hal ini Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
… وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ …
Dan janganlah mereka metampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah metampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, …. (QS. an-Nur [24]: 31)
Tentang firman Alloh Azza wa Jalla di atas, Ibnu Katsir Rohimallohu Ta’ala mengatakan: “Artinya, janganlah mereka metampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada laki-laki yang bukan mahromnya, kecuali apa yang tidak mungkin disembunyikan.”[5]
Dalam kelanjutan ayat tersebut Alloh Azza wa Jalla berfirman:
… وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ …
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. (QS. an-Nur [24]: 31)
Imam Ibnu Katsir Rohimallohu Ta’ala mengatakan: “Wanita jahiliyah apabila berjalan sedangkan di kakinya ada gelang kaki yang diam tak terdengar suaranya, maka ia menghentakkan kakinya ke tanah sehingga kaum laki-laki pun mendengar gemerincingnya. Lalu Alloh Azza wa Jalla melarang kaum wanita beriman (melakukan) semisal perbuatan ini. Demikian juga apabila ada perhiasan yang tertutup lalu ia bergerak-gerak supaya tampak yang tersembunyi tersebut, pun masuk dalam larangan ini berdasarkan ayat tersebut.”[6]
Jadi, ayat tersebut merupakan larangan dari Alloh Azza wa Jalla dari petampakan perhiasan yang dikenakan oleh seorang wanita. Maka dengan memahami makna aurat sebagaimana telah dijelaskan di awal tulisan ini, serta dengan memahami ayat di atas bahwa Alloh Azza wa Jalla memerintahkan kaum wanita agar tidak metampakkan perhiasannya, berarti perhiasan yang mereka kenakan termasuk aurat, sebab ia termasuk yang harus ditutupi sebagaimana aurat.[7] Wallohu a’lam.

Tau Gak Hukum Puasa Bagi Wanita Yang Belum Mandi Besar?

Tau Gak Hukum Puasa Bagi Wanita Yang Belum Mandi Besar
Sebagai seorang wanita sudah pasti tiap bulan akan kedatangan tamu tak diundang. Haid memang menjadi salah satu halangan yang datang tiap bulannya, sehingga ketika bulan ramadhan mau tidak mau puasa kita harus bolong akibat datang bulan. Sebagaimana telah diketahui, bagi perempuan yang sedang datang bulan tidak boleh melakukan sebuah ibadah sebelum mereka dianggap selesai hingga akhirnya melakukan bersuci 

Bagi mereka yang sudah selesai datang bulan maka hukumnya wajib untuk menyegerakan mandi besar. Lalu apa hukumnya jika seorang wanita melakukan puasa ketika sudah dalam kondisi selesai haid namun belum melaksanakan mandi besar. Banyak sekali pendapat mengatakan bahwa siapapun itu, baik laki-laki maupun perempuan tidak bisa melakukan ibadah seperti sholat dan puasa sebelum dalam keadaan bersuci (mandi besar).
Namun menurut pendapat para ulama wanita yang melakukan puasa meskipun belum mandi besar setelah haid maka puasanya dianggap syah. Tidak ada larangan baginya untuk tidak berpuasa. Namun ia wajib menjalankan ibadah puasa sama seperti yang dilakukan wanita lain yang tidak dalam kondisi datang bulan. Menjadi seorang wanita memang harus berhati-hati

 Kita harus bisa membedakan mana yang termasuk darah haid mana yang termasuk darah istikhadoh. Jika seorang wanita mengeluarkan darah haid maka ia dilarang untuk melakukan kegiatan ibadah namun sebaliknya ketika seorang wanita sedang mengeluarkan darah isthikhadoh maka ia tetap wajib menjalankan ibadah baik solat maupun puasa.
Mandi besar sebenarnya tak hanya dilakukan ketika setelah datang bulan saja. Bagi mereka yang usai melakukan jima’ sudah pasti diwajibkan untuk mandi besar. Allah menyukai hal-hal yang bersih, begitupula dengan tubuh manusia. Lantas ada sebuah kalimat yang mengatakan bahwa Kebersihan adalah sebagian dari Iman.
Bagi anda yang ingin senantiasa dicintai oleh Allah maka mulailah mencintai diri anda sendiri dengan selalu menjaga kebersihan tubuh, tempat tinggal dan lingkungan sekitar anda. Semoga sedikit ulasan yang kami berikan mengenai hukum seorang wanita yang melakukan puasa ketika belum mandi besar ini dapat bermanfaat bagi anda. Nantikan ulasan-ulasan berikutnya mengenai bulan Ramadhan yang penuh berkah dan keajaiban.

Fiqih Berhias bagi wanita muslimah

Jauhilah cara berhias yang dilarang oleh Islam.
Tidak diperbolehkan untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu:
Memotong rambut di atas pundak karena menyerupai laki-laki, kecuali dalam kondisi darurat.
“Aku terbebas dari wanita yang menggundul rambut kepalanya, berteriak dengan suara keras dan merobek-robek pakaiannya (ketika mendapat musibah).” (HR. Muslim)
Menyambung rambut.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung.” (HR. Bukhari Muslim)
Menghilangkan sebagian atau seluruh alis.
Tertera dalam Shahih Muslim bahwa Ibnu Mas’ud radhiyallau ‘anhu berkata, “Allah melaknat wanita yang mentato bagian-bagian dari tubuh dan wanita yang meminta untuk ditato, wanita yang mencukur seluruh atau sebagian alisnya dan wanita yang meminta untuk dicukur alisnya, dan wanita yang mengikir sela-sela gigi depannya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla.”
Mengikir sela-sela gigi, yaitu mengikir sela-sela gigi dengan alat kikir sehingga membentuk sedikit kerenggangan untuk tujuan mempercantik diri.
Mentatto bagian tubuhnya.
Menyemir rambut dengan warna hitam.
“Pada akhir zaman akan ada suatu kaum yang mewarnai (rambutnya) dengan warna hitam seperti dada burung merpati, mereka tidak akan mencium baunya surga.” (Shahih Jami’ush Shaghir no. 8153)
Berhati-hati dalam memilih cara berhias.
Sesungguhnya cara berhias sangatlah banyak dan beragam. Hendaknya seorang muslimah berhati-hati dalam memilih cara berhias, di antaranya adalah sebagai berikut:
Tidak boleh menyerupai laki-laki.
“Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat seorang wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Abu Daud)
Tidak boleh menyerupai orang kafir.
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Tidak boleh berbentuk permanen sehingga tidak hilang seumur hidup misalnya tatto dan tidak mengubah ciptaan Allah misalnya operasi plastik. Hal ini disebabkan termasuk hasutan setan sebagaimana diceritakan oleh Allah,
“Dan akan aku suruh mereka merubah ciptaan Allah dan mereka pun benar-benar melakukannya.” (Qs. An Nisa: 119)
Tidak berbahaya bagi tubuh.
Tidak menghalangi air untuk bersuci ke kulit atau rambut.
Tidak mengandung pemborosan atau membuang-buang uang.
Tidak membuang-buang waktu sehingga kewajiban lain terlalaikan.
Penggunaannya jangan sampai membuat wanita sombong, takabur, membanggakan diri dan tinggi hati di hadapan orang lain.
Wanita santun lebih baik daripada wanita pesolek.
Kita tahu banyak wanita yang berdandan secara berlebihan dan bepergian keluar rumah tanpa mengenal batas waktu dengan mengatasnamakan ‘Inilah rupa kemajuan dan modernitas’.
Sesungguhnya kemajuan dan modernitas bukanlah dengan menentang perintah dan larangan Allah. Ketahuilah Allah Maha Tahu apa yang baik dan buruk untuk hambaNya. Mengikuti kemajuan adalah mengambil hal-hal bermanfaat yang dapat memajukan umat dan membantu kita untuk hidup lebih baik. Dan kita harus memandangnya dari kaca mata kebenaran. Kita mengambil hal-hal yang sesuai tuntunan Islam dan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan Islam.
Jauhilah berhias yang dilarang oleh syari’at, wahai saudariku. Sungguh wanita yang keluar rumah dengan penampilan yang berlebihan sebenarnya dia melemparkan dirinya ke dalam api neraka. Sedangkan wanita yang menghiasi jiwanya dengan kesantunan dan berhias sesuai tuntunan Islam adalah wanita yang menempatkan dirinya pada tempat yang mulia.

Fiqih Tentang Masalah Wanita

Darah Wanita
Bagi kebanyakan wanita, haid dan nifas identik dengan tidak menjalankan shalat atau puasa. Padahal banyak hal lain yang juga perlu diketahui kaitannya dengan ibadah saat seorang wanita mendapatkan haid atau nifas.
Saudariku muslimah…
Permasalahan darah yang keluar dari kemaluan wanita merupakan permasalahan yang penting. Butuh untuk diterangkan karena berkaitan dengan pelaksanaan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta`ala. Kita lihat kenyataan yang ada banyak wanita buta terhadap permasalahan yang justru lekat dengan dirinya ini. Karena itu pada tampilan perdana dalam rubrik ini kami coba menerangkan kepada pembaca seputar masalah ini secara ringkas, semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat, amin… ! Dan semoga menjadi simpanan amal kebajikan bagi kami pada hari yang tidak bermanfaat lagi harta dan anak, kecuali hamba yang menemui Allah dengan hati yang selamat… !
Kami angkat permasalahan ini dengan menerjemahkan secara ringkas kitab yang disusun oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berjudul “Risalah fid Dima Ath Thabi`iyyah Lin Nisa’ disertai dengan tambahan dari sumber yang lain .
Saudariku Muslimah…
Wanita dengan kodratnya yang ditentukan dengan keadilan Illahi mengalami masa-masa di mana ia mendapatkan darah keluar dari organnya yang khusus. Darah tersebut bisa jadi menahan dia dari melaksanakan ibadah shalat dan puasa, dan bisa pula ia tetap dibolehkan shalat dan puasa karena darah tersebut tidak mengeluarkan dirinya dari hukum wanita yang suci.
Adapun darah yang biasa keluar dari kemaluan wanita adalah darah haid, istihadhah dan darah nifas. Untuk yang awal, kami akan menyinggung masalah haid.

Haid

Secara bahasa, haid adalah mengalirnya sesuatu. Adapun pengertiannya yang syar`i, haid adalah darah yang keluar pada waktu-waktu tertentu dari organ khusus wanita secara alami tanpa adanya sebab, bukan karena sakit, luka atau keguguran atau selesai melahirkan. Haid ini keadaannya berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing wanita.
Ulama berselisih pendapat dalam masalah kapan usia awal seorang wanita mengalami haid. Berkata Ad Darimi rahimahullah setelah menyebutkan perselisihan yang ada: “Semua pendapat ini menurutku salah! Karena yang menjadi rujukan dalam semua itu adalah adanya darah. Maka pada keadaan dan umur berapa saja didapatkan adanya darah yang keluar dari kemaluan maka itu harus dianggap darah haid, wallahu a`lam”.
Pendapat Ad Darimi yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah ini dibenarkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin karena hukum haid dikaitkan oleh Allah dan Rasul-Nya dengan adanya darah tersebut. Allah dan Rasul-Nya tidak memberi batasan umur tertentu, maka wajib mengembalikan hal ini kepada ada tidaknya darah, bukan batasan umur .
Dalam permasalahan lamanya masa haid juga ada perselisihan pendapat. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Berkata sekelompok ulama: “Tidak ada batasan minimal dan tidak pula batasan maksimal hari haid“. Pendapat ini yang dibenarkan Syaikh Ibnu Utsaimin dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Pertama, Allah Ta`ala berfirman :
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh karena itu hendaklah kalian menjauhi para istri ketika mereka sedang haid dan jangan kalian mendekati mereka hingga mereka suci dari haid“. (Al Baqarah: 222)
Dalam ayat di atas Allah menjadikan batasan larangan menyetubuhi istri yang sedang haid adalah sampai selesainya haid (suci), bukan batasan hari. Jadi hukum haid berlaku selama ada darah yang keluar berapapun lama waktunya.
Kedua, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah radliallahu anha yang haid saat ia sedang melakukan ibadah haji :
Lakukanlah semua yang diperbuat oleh orang yang berhaji. Namun jangan engkau thawaf di Ka`bah hingga engkau suci” (HR. Muslim dalam Shahihnya juz 4, hal. 30, Syarah Nawawi)
Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam menjadikan batasan larangan thawaf sampai suci dari haid dan beliau tidak menetapkan batasan bilangan hari tertentu, jadi patokannya ada tidaknya darah.
Ketiga, batasan-batasan yang disebutkan oleh para fuqaha dalam masalah ini tidak ada dalilnya dalam Al Qur’an dan tidak pula dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam Padahal hal ini sangat perlu untuk diterangkan bila memang harus ada pembatasan.
Keempat, banyaknya perbedaan dan pertentangan pendapat dari mereka yang membuat batasan. Ini menunjukkan bahwa dalam masalah ini tidak ada dalil yang dapat dituju, namun ini sekedar ijtihad yang bisa benar dan bisa salah.
Dengan demikian, setiap kali wanita melihat darah keluar dari kemaluan bukan disebabkan luka atau semisalnya maka darah tersebut darah haid tanpa ada batasan waktu dan umur. Kecuali bila darah itu keluar terus menerus tidak pernah berhenti atau berhenti hanya sehari dua hari dalam sebulan maka darah itu adalah darah istihadhah.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan: “Pada asalnya setiap darah yang keluar dari rahim adalah darah haid sampai tegak bukti bahwa darah itu adalah istihadhah“.

Haidnya Wanita Hamil

Apakah wanita hamil mengalami haid? Secara umum apabila wanita hamil ia akan terhenti dari haidnya. Namun ada di antara wanita hamil yang tetap keluar darah dari kemaluannya pada masa-masa haidnya, dan ini dihukumi sebagai darah haid karena tidak ada keterangan dari Al Quran dan As Sunnah yang menyebutkan mustahilnya haid bagi wanita hamil. Ini adalah pendapatnya Imam Malik , Syafi’i, dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah.

Kejadian Haid

Ada beberapa macam kejadian haid.
Pertama, bertambah atau berkurang waktunya. Misalnya seorang wanita kebiasaan haidnya enam hari. Suatu ketika darah yang keluar berlanjut sampai hari ketujuh. Atau kebiasaan haidnya enam hari namun belum berjalan enam hari haidnya berhenti.
Kedua, terlambat atau maju dari jadwal yang ada. Misal kebiasaan haid seorang wanita jatuh pada akhir bulan, namun suatu ketika ia melihat darah haidnya keluar pada awal bulan, atau sebaliknya.
Terhadap dua keadaan di atas terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Namun yang benar, kapan saja seorang wanita melihat keluarnya darah maka ia haid. Dan kapan ia tidak melihat darah berarti ia suci, sama saja apakah waktu haidnya bertambah atau berkurang dari kebiasaannya, dan sama saja apakah waktunya maju atau mundur. Ini merupakan pendapatnya Imam Syafi`i dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah.
Ketiga, warna kekuningan atau keruh yang keluar dari kemaluan. Apabila cairan ini keluarnya pada masa haid atau bersambung dengan masa haid sebelum suci maka dihukumi sebagai darah haid. Namun bila keluarnya di luar masa haid, cairan tersebut bukan darah haid. Ummu `Athiyah radliallahu’anha mengabarkan: “Kami dulunya tidak mempedulikan sedikitpun cairan yang keruh dan cairan kuning yang keluar setelah suci dari haid”. (HR. Abu Daud. Diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya namun tanpa lafaz “setelah suci”. Akan tetapi beliau memberi judul untuk hadits ini dengan Bab “Cairan kuning dan keruh yang keluar pada selain hari-hari haid”.)
Keempat, keringnya darah di mana si wanita hanya melihat sesuatu yang basah (ruthubah) seperti lendir dan semisalnya. Kalau ini terjadi pada masa haid atau bersambung dengan waktu haid sebelum masa suci maka ia terhitung haid. Bila di luar masa haid maka ia bukan darah haid, sebagaimana keadaan cairan kuning atau keruh.

Hukum-Hukum Haid

Banyak sekali hukum-hukum yang berkaitan dengan haid namun karena terbatasnya ruang maka kami mencukupkan dengan apa yang kami sebutkan berikut ini:

Shalat dan Puasa

Wanita haid diharamkan untuk mengerjakan shalat dan puasa, baik yang wajib maupun yang sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam mengabarkan hal ini ketika ada wanita yang mempertanyakan keberadaan kaum wanita yang dikatakan kurang agama dan akalnya, beliau bersabda :
Bukankah jika wanita itu haid ia tidak melaksanakan shalat dan tidak puasa. Maka itulah yang dikatakan setengah agamanya“. (HR. Bukhari dalam shahihnya no. 304, 1951 dan Muslim no. 79)
Adapun puasa wajib (Ramadlan) yang dia tinggalkan harus dia qadha (ganti) di hari yang lain saat suci, sedangkan shalat tidak ada kewajiban untuk mengqadhanya, berdasarkan hadits Aisyah radliallahu’anha, ketika ada yang bertanya kepadanya: “Apakah salah seorang dari kami harus mengqadla shalatnya bila telah suci dari haid ?” Aisyah pun bertanya dengan nada mengingkari: “Apakah engkau wanita Haruriyah? Kami dulunya haid di masa Nabi shallallahu alaihi wasallam. Beliau tidak memerintahkan kami untuk mengganti shalat“. (HR. Bukhari no. 321)
Dalam riwayat Muslim Aisyah mengatakan: “Kami dulunya ditimpa haid maka kami hanya diperintah mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat“. (HR. Muslim no. 69)

Thawaf di Baitullah

Wanita haid diharamkan untuk thawaf di Ka`bah baik thawaf yang wajib maupun yang sunnah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah radliallahu anha yang ditimpa haid saat sedang melakukan amalan haji :
Lakukanlah semua yang diperbuat oleh orang yang berhaji. Namun jangan engkau thawaf di Ka`bah hingga engkau suci” (HR. Muslim dalam Shahihnya juz 4, hal. 30, Syarah Nawawi)
Adapun amalan haji yang lain seperti sa`i, wuquf di Arafah, dan sebagainya tidak ada keharaman untuk dikerjakan oleh wanita yang haid.

Jima’ (bersetubuh)

Diharamkan bagi suami untuk menggauli istrinya yang sedang haid pada farji (kemaluannya) dan diharamkan pula bagi istri untuk memberi kesempatan dan memperkenankan suaminya untuk melakukan hal tersebut. Karena Allah ta`ala berfirman:
“…maka jauhilah (tidak boleh jima`) oleh kalian para istri ketika haid dan janganlah kalian mendekati mereka (untuk melakukan jima`) hingga mereka suci“. (Al Baqarah: 222)
Selain jima`, dibolehkan bagi suami untuk melakukan apa saja terhadap istrinya yang sedang haid karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Perbuatlah segala sesuatu kecuali nikah (yakni jima`)“. (HR. Abu Daud no. 2165, dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam kitab beliau “Shahih Sunan Abi Daud” no. hadits 1897)

Talak

Ketika istri sedang haid, haram bagi suaminya untuk mentalaknya berdasarkan firman Allah ta`ala:
Wahai Nabi, apabila kalian hendak menceraikan para istri kalian maka ceraikanlah mereka pada saat mereka dapat (menghadapi) iddahnya…”. ( Ath Thalaq: 1)
Ibnu Abbas radliallahu’anhuma menafsirkan: “Tidak boleh seseorang menceraikan istrinya dalam keadaan haid dan tidak boleh pula ketika si istri dalam keadaan suci namun telah disetubuhi dalam masa suci tersebut. Akan tetapi bila ia tetap ingin menceraikan istrinya maka hendaklah ia membiarkannya (menahannya) sampai datang masa haid berikutnya lalu disusul masa suci, setelah itu ia bisa menceraikannya”. (Tafsirul Qur’anil Adhim 4/485)
Jadi bila talak hendak dijatuhkan maka harus pada masa suci si wanita (tidak dalam keadaan haid) dan belum disetubuhi ketika suci tersebut. Demikian hal ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Atha’, Mujahid, Al Hasan, Ibnu Sirin, Qatadah, Maimun bin Mihran dan Muqatil bin Hayyan. (Lihat Tafsirul Qur’anil Adhim 4/485)
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan: “Ada tiga keadaan yang dikecualikan dalam pengharaman talak ketika istri sedang haid (yakni boleh mentalaknya walaupun dalam keadaan haid):
Pertama, apabila talak dijatuhkan sebelum ia berduaan dengan si istri atau sebelum ia sempat bersetubuh dengan si istri setelah atau selama nikahnya. Dalam keadaan demikian tidak ada `iddah bagi si wanita dan tidak haram menceraikannya dalam masa haidnya.
Kedua, apabila haid terjadi di waktu istri sedang hamil karena lamanya `iddah wanita hamil yang dicerai suaminya adalah sampai ia melahirkan anak yang dikandungnya bukan dihitung dengan masa haidnya. Allah ta`ala berfirman :
Wanita-wanita yang hamil masa iddahnya adalah sampai mereka melahirkan anak yang dikandungnya“. (Ath Thalaq: 4)
Ketiga, apabila talak dijatuhkan dengan permintaan istri dengan cara ia menebus dirinya dengan mengembalikan sesuatu yang pernah diberikan suaminya atau diistilahkan khulu`.
Hal ini dipahami dari hadits Ibnu Abbas radliallahu’anhuma dalam shahih Bukhari (no. 5273, 5374, 5275, 5276). Disebutkan bahwasanya istri Tsabit bin Qais bin Syamas datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam lalu menyatakan keinginannya untuk berpisah dengan suaminya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam menyuruhnya untuk mengembalikan kebun yang pernah diberikan kepadanya dan memerintahkan Tsabit untuk menerima pengembalian tersebut dan menceraikan istrinya. Dalam hadits ini Nabi sama sekali tidak menanyakan kepada wanita tersebut apakah ia dalam keadaan haid atau tidak.

Masa iddah wanita yang bercerai dari suaminya

Perhitungan masa iddah wanita yang bercerai dari suaminya dalam keadaan ia tidak hamil adalah dengan tiga kali haid, berdasarkan firman Allah ta`ala :
Wanita-wanita yang ditalak suaminya hendaklah menahan diri mereka (menunggu) selama tiga quru…” ( Al Baqarah: 228)

Mandi Haid

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy radliallahu’anha :
Tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari yang engkau biasa haid padanya, dan jika telah selesai haidmu mandilah dan shalatlah“. (HR. Bukhari no. 325)
Yang wajib ketika mandi ini adalah minimal meratakan air ke seluruh tubuh hingga pokok rambut. Dan yang utama melakukan mandi sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika beliau ditanya oleh seorang wanita Anshar tentang tata cara mandi haid. Beliau sebagaimana dikabarkan Aisyah bersabda :
Ambillah secarik kain yang diberi misik (wewangian) lalu bersucilah dengannya”. Wanita itu bertanya: “Bagaimana cara aku bersuci dengannya ?” Nabi menjawab : “Bersucilah dengannya”. Wanita itu mengulangi lagi pertanyaannya. Nabi menjawab: “Subhanallah, bersucilah”. Aisyah berkata: Maka aku menarik wanita tersebut ke dekatku lalu aku katakan kepadanya: “Ikutilah bekas darah dengan kain tersebut“. (HR. Bukhari no. 314, 315 dan Muslim no. 60)
Atau lebih lengkapnya dalam riwayat Muslim (no. 61) bahwasanya Asma bintu Syakl bertanya tentang tata cara mandi haid maka beliau Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:
Salah seorang dari kalian mengambil air dan daun sidr (bidara) lalu ia bersuci dan membaguskan bersucinya. Kemudian ia tuangkan air ke kepalanya dan ia gosok dengan kuat hingga air tersebut sampai ke akar-akar rambutnya, kemudian ia tuangkan air ke atasnya. Kemudian ia ambil secarik kain yang diberi misik lalu ia bersuci dengannya…”. (HR. Muslim no. 61)
Apabila wanita haid telah suci dari haidnya di tengah waktu shalat yang ada, wajib baginya untuk segera mandi agar ia dapat menunaikan shalat tersebut pada waktunya. Apabila ia sedang safar dan tidak ada air padanya atau ada air namun ia khawatir bahaya bila memakainya atau ia sakit yang akan berbahaya bila ia memakai air, maka cukup baginya bertayammum sebagai pengganti mandi hingga hilang darinya udzur. Wallahu a`lam bishawwab. Demikian pembahasan haid secara ringkas yang dapat kami persembahkan untukmu Muslimah….!
Dikutip dari: http://www.asysyariah.com

Keajaiban Air Susu Ibu



 “ dan Kami telah memerintahkan manusia ( agar berbuat baik) terhadap orang tuany. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu. ” (Al Qur’an, 31:14)

Susu ibu merupakan  cairan ciptaan Allah yang tiada tandingannya untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dan melindunginya terhadap infeksi. Keseimbangan zat-zat gizi dalam air susu ibu berada pada tingkat terbaik dan air susunya memiliki bentuk paling baik bagi tubuh bayi yang baru lahir. Pada saat yang sama, ASI juga sangat kaya akan nutrisi yang mempercepat pertumbuhan sel-sel otak dan perkembangan sistem saraf. Makanan bayi yang terbuat dengan teknologi tidak dapat menggantikan keajaiban cairan ciptaanNya ini.
Banyak manfaat yang terkandung dalam ASI. Penelitian telah menunjukkan bahwa bayi yang diberi ASI secara khusus terlindung dari serangan penyakit,  sistem pernapasan dan sistem pencernaan.  Hal Itu karena antibodi dalam ASI memberikan perlindungan langsung melawan infeksi. Anti-infeksi lainnya yaitu bahwa ASI menyediakan lingkungan yang ramah bagi bakteri “baik” yang disebut “flora normal” sehingga merupakan penghalang terhadap bakteri berbahaya, virus dan parasit. Selain itu, juga telah ditetapkan bahwa ada faktor-faktor dalam ASI yang mengatur sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit menular dan memungkinkan untuk berfungsi secara tepat.
ASI telah diramu khusus, makanan yang paling mudah dicerna untuk bayi, selain sangat kaya nutrisi, juga  mudah dicerna oleh sistem pencernaan bayi yang masih rentan, karena itulah bayi mengeluarkan lebih sedikit energi dalam mencerna ASI.  Dia mampu menggunakan energi selebihnya untuk pertumbuhan dan perkembangan organ tubuh lainnya.

Air susu ibu yang memiliki bayi prematur mengandung lebih banyak zat lemak, protein, natrium klorida, dan besi untuk memenuhi kebutuhan bayi. Telah dibuktikan bahwa fungsi mata bayi berkembang lebih baik pada bayi prematur yang diberi ASI dan mereka memperlihatkan kecakapan yang lebih baik dalam tes kecerdasan. Selain itu juga memiliki banyak manfaat lainnya.
Salah satu cara membuktikan bahwa ASI merupakan cairan penting untuk perkembangan bayi  yang baru lahir yaitu  kenyataan bahwa ASI mengandung  minyak omega-3 asam linoleat alfa. Selain sebagai senyawa penting bagi otak manusia dan retina, hal ini juga sangat penting dari sudut pandang bayi baru lahir. Omega-3 sangat penting terutama selama kehamilan dan tahap awal masa kanak-kanak.  Sedangkan otak dan saraf untuk berkembang secara normal. Para ilmuwan secara khusus menekankan pentingnya ASI sebagai makanan alami dan sempurna dari omega-3.
Selain itu, penelitian yang dilakukan para ilmuwan Universitas Bristol mengungkapkan  bahwa di antara manfaat jangka panjang ASI yaitu dampak baiknya terhadap tekanan darah dan risiko serangan jantung berkurang. Tim peneliti menyimpulkan bahwa sifat perlindungan yang diberikan ASI disebabkan oleh kandungan zat gizinya. Menurut hasil penelitian yang diterbitkan dalam jurnal kedokteran Circulation, bayi yang diberi ASI lebih kecil kemungkinannya untuk terserang penyakit jantung. Telah diungkapkan  bahwa keberadaan asam lemak rantai panjang tak jenuh ganda pada ASI mencegah pengerasan arteri. Bersama dengan fakta bahwa bayi yang diberi ASI menelan sedikit natrium ini berhubungan erat dengan tekanan darah dan tidak. Sebagai hasilnya, memperoleh berat badan seimbang , ini merupakan beberapa manfaat ASI  bagi jantung.
Selain itu, tim yang dipimpin oleh Dr Lisa Martin, dari Pusat medis Rumah Sakit Anak  Cincinnati di Amerika Serikat, menemukan kandungan tinggi hormon protein yang dikenal sebagai adiponectin pada ASI.  Kadar darah tinggi adiponektin berhubungan dengan penurunan risiko serangan jantung. Rendahnya tingkat adiponektin ditemukan pada orang yang mengalami obesitas yang berada pada peningkatan risiko serangan jantung. Oleh karena itu risiko obesitas pada bayi yang diberi ASI berkurang dengan adanya hormon ini. Selain itu, juga ditemukan keberadaan hormon lain yang disebut leptin di dalam ASI yang memiliki peran utama dalam metabolisme lemak. Leptin diyakini  sebagai sinyal ke otak bahwa ada lemak di tubuh. Menurut pernyataan Dr. Martin,  oleh karena itu hormon ini diserap pada anak-anak melalui ASI yang mampu mengurangi risiko penyakit seperti diabetes tipe 2, obesitas, daya tahan insulin dan penyakit jantung.
Fakta-fakta tentang ASI memang tidak terbatas. Kontribusi ASI untuk kesehatan bayi berubah seiring tahapan bayi dengan menyesuaikan bahan makanan yang dibutuhkan pada tahapan tertentu. Kandungan ASI berubah untuk memenuhi kebutuhan yang sangat khusus. ASI, yang selalu siap setiap saat dan pada suhu yang ideal, memainkan peran utama dalam perkembangan otak karena gula dan lemak yang dikandungnya. Selain itu, unsur-unsur seperti kalsium di dalamnya memainkan peran besar dalam perkembangan tulang bayi.
Meskipun disebut sebagai susu, cairan ajaib ini sebenarnya sebagian besar terdiri dari air. Hal ini merupakan keistimewaan, karena selain makanan bayi juga membutuhkan cairan dalam bentuk air. Kebersihan dan kesehatan ASI yang begitu alaminya mungkin tidak bisa ditemukan pada air atau bahan makanan lain yang mampu memenuhi kebutuhan bayi akan air dalam cara yang paling bersih dan sehat.
Penelitian ilmiah menunjukkan bahwa perkembangan kemampuan otak pada bayi yang diberi ASI lebih besar daripada bayi yang tidak diberikan ASI. Sebuah analisis komparatif bayi yang diberi ASI dan susu formula bayi oleh James W. Anderson, ilmuwan dari University of Kentucky, menetapkan bahwa IQ bayi yang diberi ASI lebih tinggi 5 angka daripada bayi lainnya yang tidak diberi ASI. Sebagai hasil dari penelitian ini, ditetapkan bahwa ASI sangat bermanfaat bagi kecerdasan hingga 6 bulan dan bahwa anak-anak yang disusui kurang dari 8 minggu menunjukan tidak adanya perkembangan IQ yang signifikan.
Sebagai hasil dari semua penelitian yang telah dilakukan, terbukti bahwa ASI yang dibahas dalam ratusan tulisan yang telah terbit, melindungi bayi terhadap kanker. Fakta menunjukan  bahwa mekanisme yang belum sepenuhnya dipahami. Ketika sebuah protein ASI membunuh sel-sel tumor yang telah ditumbuhkan di dalam laboratorium tanpa merusak sel yang sehat, para peneliti menyatakan bahwa sebuah potensi besar telah muncul. Catharina Svanborg, profesor imunologi klinis di Universitas Lund di Swedia, memimpin kelompok penelitian yang menemukan rahasia mengagumkan dari ASI. Tim ini di Universitas Lund menjelaskan kemampuan ASI dalam memberikan perlindungan melawan beragam jenis kanker sebagai penemuan yang ajaib .
Awalnya, para peneliti memberi perlakuan sel-sel selaput lendir usus yang diambil dari bayi yang baru lahir dengan ASI. Mereka mengamati bahwa gangguan yang disebabkan oleh bakteri Pneumococcus dan dikenal sebagai pneumonia berhasil dengan mudah dihentikan oleh ASI. Terlebih lagi, bayi yang diberi ASI mengalami kesulitan pendengaran jauh lebih sedikit daripada mereka yang diberi susu formula, dan  juga menderita infeksi saluran pernapasan jauh lebih sedikit. Setelah serangkaian penelitian dilakukan, diperlihatkan bahwa ASI juga memberikan perlindungan melawan kanker. Penyakit kanker getah bening yang teramati pada usia anak-anak sembilan kali lebih besar pada anak-anak yang diberi susu formula.  Mereka menyadari bahwa hasil yang sama berlaku pula untuk jenis kanker lainnya. Jadi, ASI secara akurat menempatkan sel-sel kanker dan kemudian membunuhnya. Hal Ini dikarenakan adanya zat yang disebut alpha-lac (alphalactalbumin), yang hadir dalam jumlah besar di dalam ASI, kemudian menempatkan dan membunuh sel-sel kanker. Alpha-lac dihasilkan oleh sebuah protein yang membantu dalam pembuatan laktosa gula pada susu.
Keistimewaan ASI lainnya yaitu fakta bahwa sangat bermanfaat bagi  bayi untuk mengkonsumsi ASI selama dua tahun. Ini merupakan  informasi penting yang baru saja ditemukan oleh ilmu pengetahuan, namun  telah diungkapkan oleh Allah empat belas abad yang lalu dalam ayat: “Dan Ibu-Ibu  hendaklah  menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh. Bagi yang ingin menyusui secara sempurna……”. (Al Qur’an, 2:233)
Seorang ibu tidak memutuskan untuk memproduksi susu, yang merupakan  sumber makanan  yang paling ideal untuk bayi yang  tak berdaya dan membutuhkan makanan di dalam tubuhnya, juga dia tidak memutuskan berbagai tingkat gizi di dalamnya. Ini merupakan rahmat Allah SWT, yang Maha Mengetahui setiap  kebutuhan makhlukNya, yang menciptakan ASI untuk bayi di dalam tubuh ibu. – Dani Fitriyani-
QURANIC SCIENCE

Follow Me

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Template by:
Free Blog Templates